FAM68 – Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa lembaganya telah menerima nama tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023 hingga 2024.
KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Penentuan Kuota dan Penyelenggaraan Haji
Menurut Asep Guntur Rahayu, KPK dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Pada Rabu (10/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Asep menegaskan bahwa KPK akan segera menetapkan tersangka.
Asep memastikan KPK akan segera menggelar konferensi pers dan menekankan bahwa pengumuman tanggal resminya akan disampaikan terbuka kepada media dalam waktu dekat.
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Capai Rp1 Triliun
Sebelumnya, KPK mengumumkan akan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama periode 2023 hingga 2024 pada 9 Agustus 2025.
Dalam rangka penyelidikan tersebut, KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Selanjutnya, KPK menegaskan bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji.
Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK melarang tiga orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini diambil setelah KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pansus DPR Soroti Kejanggalan Kuota Haji 2024 yang Bertentangan dengan UU
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menegaskan bahwa mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Selanjutnya, KPK langsung menangani persoalan tersebut agar mereka bisa menjalankan proses investigasi secara transparan.
Selain itu, Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yaitu lima puluh banding lima puluh.
Kemudian, Kementerian Agama memutuskan untuk mengalokasikan 10.000 kuota tambahan bagi haji reguler dan 10.000 kuota lainnya bagi haji khusus.
Namun, kebijakan tersebut ternyata bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal itu dengan jelas menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler mencapai 92%.
Berita Terpopuler :
PM Nepal Mundur Setelah Rumahnya Dibakar oleh Demonstran
Spanyol Pesta Gol Bantai Turki Skor 6-0
