FAM68 – Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Libatkan Delapan Orang dengan Beragam Pasal
FAM68 – Delapan orang yang menjadi tersangka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan Jumat (7/11/2025) bahwa penyidikan membagi tersangka jadi dua klaster: klaster pertama RS, KTR, MRF, RE, DHL, dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP dan UU ITE; klaster kedua RS, RHS, TT, menghadapi Pasal 310, 311, 27A KUHP plus berbagai pasal UU ITE. Polda Metro menegaskan komitmen tegas menindak dugaan pelanggaran hukum.
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan
FAM68 – Polda Metro Jaya meningkatkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Kamis (10/7/2025). Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk satu yang langsung dilaporkan oleh Jokowi.
Selain itu, lima laporan polisi lainnya berasal dari pelimpahan kasus dari kepolisian provinsi ke Polda Metro Jaya, dengan subjek kasus terkait penghasutan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Edi, menegaskan bahwa penetapan tersangka memerlukan bantuan serta gelar perkara dari pengawas internal dan eksternal.
Bukti Digital dan UU ITE Jadi Fokus Penanganan Kasus
FAM68 – Menurut Kombes Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025), “Lima laporan terbagi menjadi dua kelompok. Dalam kasus ini, Jokowi menyerahkan satu flashdisk yang berisi 24 tautan YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi legalisir dan sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Selain itu, Jokowi menggunakan berbagai pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Berita Terpercaya :
Comeback Spektakuler, Persija Taklukkan Arema FC 2-1
Warriors & Tiki-Taka: Filosofi Guardiola Menyentuh Dunia Basket








