FAM68 – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan wedding organizer. Penyidik menahan Ayu Puspita Dewi dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo, di rumah tahanan Polda Metro Jaya
Modus Penipuan Dana Pernikahan Terungkap
FAM68 – Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyidik telah merumuskan konstruksi pasal pidana atas perbuatan APD, yang secara nyata menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan sebagai modus untuk menipu para korban.
Selanjutnya, penyelidikan mengungkap bahwa Ayu secara aktif menawarkan berbagai pilihan konsep pernikahan kepada calon pengantin guna membangun kepercayaan.
Polisi Ungkap Motif: Bayar Utang dan KPR dari Dana Klien
FAM68 – Sejalan dengan temuan tersebut, penyidik menjelaskan bahwa tersangka APD secara aktif menggunakan uang pelanggan untuk kepentingan pribadi, melunasi utang, membiayai perjalanan ke luar negeri, serta membayar cicilan KPR.
Saat ini, penyidik menahan keduanya di rumah tahanan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Dengan dasar pasal tersebut, keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Honeymoon ke Bali Jadi Umpan Calon Pengantin
FAM68 – Selanjutnya, mereka secara langsung membandingkan penawaran mereka dengan WO lain, lalu menawarkan paket pernikahan berharga lebih murah.
Untuk memperkuat daya tarik, keduanya menambahkan fasilitas tambahan yang tampak mewah, termasuk lokasi pernikahan yang mereka klaim fantastis. Tidak berhenti di situ, mereka kemudian melengkapi penawaran dengan paket honeymoon dan liburan ke berbagai destinasi. Bahkan, mereka secara eksplisit memasukkan paket wisata dan bulan madu ke Bali sebagai bagian dari promosi.
Berita Terpercaya :
Aston Villa Sikat Basel, Raih 8 Kemenangan Beruntun
Debt Collector Dikeroyok Berujung Fasilitas Warga Turut Dibakar








