FAM68 – Polisi melalui Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar membongkar praktik pembuatan senjata api rakitan di Kabupaten Lampung Tengah dan menangkap dua pelaku, SK (53) dan HS (43)
Polisi Bongkar Perakitan Senjata Api di Terbanggi Besar
FAM68 – Laporan dari masyarakat mendorong polisi mengungkap kasus ini, kata AKP Dailami, Kapolsek Terbanggi Besar. Polisi kemudian menelusuri sebuah rumah di Jalan Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, yang digunakan pelaku untuk merakit senjata api.
“Setelah menyelidiki, kami langsung menggerebek lokasi tersebut dan memang menemukan aktivitas perakitan senjata api,” ujar Dailami pada Senin (29/9/2025).
Selain itu, polisi menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk membuat suku cadang senjata api sebagai barang bukti selama penggerebekan.
Polisi Sita Peralatan Perakitan, Dalami Jaringan Senjata Api
FAM68 – Petugas menyita barang bukti, antara lain satu set bor listrik, alat potong gerinda, alat las, silinder peluru, dua laras, penarik, dua mata gerinda, dan lima per. Selain itu, Dailami menjelaskan bahwa kedua tersangka secara aktif merakit senjata api. Saat ini, polisi terus menyelidiki kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk menemukan kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, kedua tersangka terbukti terlibat. “Ancamannya hingga dua puluh tahun penjara,” tegas Dailami.
Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Alat Perakitan Senjata Api
FAM68 – Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku berinisial SN bertindak sebagai pembuat senjata rakitan, sedangkan HG memesan senjata tersebut. Menurut Kapolsek, pihaknya kini terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi senjata api ilegal di Lampung Tengah.
Berita Terpercaya :
Derby Madrid Panas! Atletico Madrid Libas Real Madrid Skor 5-2
Pengusaha Angkat Bicara Setelah Purbaya Tolak Tax Amnesty
